Mantan kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX, Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustary didakwa menerima suap dari sejumlah pihak swasta.
Damayanti mengaku menjual programnya untuk pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara melalui Amran Mustary.
Vonis itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK, 9 tahun penjara dan membayar denda sejumlah Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.